Pemerintah Siap Salurkan Dana BLT El Nino, Simak Disini Besaran dan Mekanisme Penyalurannya

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 16:30 WIB
Dana BLT El Nino Kemensos untuk rakyat kurang mampu (freepik.com/author/jcomp)
Dana BLT El Nino Kemensos untuk rakyat kurang mampu (freepik.com/author/jcomp)

ASPIRASIKU - Pemerintah siap salurkan dana BLT El Nino bagi rakyat kurang mampu dan rentan.

Bantuan Langsung Tunai atau dana BLT El Nino merupakan usaha pemerintah untuk mendorong daya beli dan meringankan beban masyarakat.

Diharapkan, dana BLT El Nino yang disalurkan oleh pemerintah dapat mengantisipasi dampak fenomena kemarau panjang bagi rakyat Indonesia.

Baca Juga: BMKG Umumkan Prediksi El Nino di Indonesia Akan Berlangsung Sampai Tahun 2024, Berikut Ini Wilayah-Wilayah Terdampak dan Antisipasinya

Fenomena El Nino terjadi akibat memanasnya Suhu Muka Laut (SML) Samudera Pasifik di atas kondisi normal karena melemahnya angin pasat timur-barat.

El Nino telah berdampak di Indonesia sejak Agustus 2023 lalu dan diperkirakan akan terus berlangsung hingga Februari 2024.

Bukan hanya suhu panas dan dampak kesehatan, kondisi ini juga menyebabkan kemarau panjang di Indonesia memicu kenaikan harga pangan di pasaran.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Gelombang Panas dan Puncak El Nino, Ini Cara Menjaga Kesehatan Diri Sendiri dan Lingkungan Sekitar

Karena kelangkaan pangan dan tingginya harga komoditas di pasaran yang melemahkan daya beli masyarakat.

Rakyat kurang mampu dan rentan menjadi pihak yang sangat terpukul dari kenaikan harga bahan pokok di pasaran ini.

Peran pemerintah dalam menjaga stabilitas dan melindungi rakyat direalisasikan dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) El Nino.

Baca Juga: Night Has Come Episode 8: Sinopsis, Link Nonton, Jadwal Tayang dan Daftar Pemain

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan besaran bantuan senilai Rp200.000/bulan yang akan diberikan selama dua bulan periode (Nov-Des 2023).

Dana bantuan ini akan disalurkan kepada 18,8 Juta KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X