Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bantuan Sosial atau Bansos 2024: PKH, BPNT, BLT, PIP, KIP dan lainnya

photo author
- Sabtu, 16 September 2023 | 17:30 WIB
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2024 (cekbansos.kemensos.go.id)
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2024 (cekbansos.kemensos.go.id)

ASPIRASIKU - Jangan sampai ketinggalan kesempatan untuk bisa menjadi penerima bantuan sosial atau Bansos 2024 bagi masyarakat kurang mampu.

Untuk memastikan diri menjadi penerima manfaat Bansos 2024 sama seperti penerima Bansos 2023, yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk itu, berikut ini yang bisa dipelajari terkait cara daftar DTKS Kemensos secara online agar bisa mendapatkan bansos 2024, seperti, PKH, BPNT, BLT, PIP dan lainnya.

Baca Juga: MUDAH! Ini Cara Pengajuan KUR BRI 2023, Cairkan Dana Pinjaman Rp1 Juta, Rp50 - 500 Juta

Cara daftar DTKS Kemensos tidaklah sulit, karena bisa dilakukan secara online untuk bisa mendapatkan Bansos 2024. Modalnya hanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang perlu disiapkan.

Demikian juga perangkat untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos seperti HP, komputer atau perangkat elektronik lainnya.

Jadi nantinya, yang telah mendaftar DTKS dan sudah diverifikasi sebagai penerima Bansos 2024, maka akan ada bantuan yang digulirkan.

Baca Juga: Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 PDF, Ini Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2023

Misalnya saja seperti Bansos BPNT 2023 dengan besaran bantuan Rp200.000 per bulan. Selain Bansos BPNT, di 2024 juga diperkirakan masih akan sama seperti tahun sebelumnya.

Yakni, ada Bansos PKH, yakni BLT untuk ibu hamil, disabilitas, anak sekolah, anak usia dini, sampai lansia.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS online dari Kemensos agar bisa dapat Bansos 2024? Berikut tahapan yang bisa diketahui.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg untuk Wilayah Lampung Resmi Disalurkan, Ini Total Penerimanya

 

Jadi, untuk beberapa penjelasan penting, DTKS Kemensos ini memuat data penduduk yang memiliki status kesejahteraan sosial rendah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: dinsos.bandaacehkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X