ASPIRASIKU - Paylater adalah istilah pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Secara garis besar, konsep paylater mirip kartu kredit dalam jual beli.
Walau banyak manfaat dalam penggunaan paylater, tetap dikatakan sebagai kartu kredit online yang dimana mempunyai kecenderungan sebagai transaksi ribawi.
Praktik ribawi akan terlihat jelas jika kita melihat menggunakan berlandaskan akad qardh (utang-piutang) dan akad jual beli secara tempo atau kredit terhadap penggunaan paylater.
Baca Juga: Ulasan Cinta Setelah Cinta Hari Ini: Heboh! Gara-Gara Niko Satu Keluarga Jadi Ribut, Starla Aman?
Dilihat dari akad qardh terlihat transaksi terjadi antara penerbit paylater dengan konsumen. Dimana penerbit akan meminjamkan uang kepada konsumen dan harus memulangkannya kembali dengan syarat melebihkan pemulangan uang yang dipinjamkan. Alhasil tambahan itu merupakan riba qardhy.
Sementara itu, berdasarkan akad jual beli tempo dan kredit, maka riba bisa terjadi apabila berlangsung pola akad semacam ini: saya jual barang yang kamu butuhkan ini ke kamu dengan syarat kamu harus memberi tambahan pada harga pokoknya sebagai labaku.
Setiap bulannya kamu harus mencicil sebesar harga pokok, ditambah bunga sebesar 2 persen dan diangsur selama 3 bulan. Apabila terjadi keterlambatan cicilan, kamu harus membayar 2 kali lipat dari bunga itu yaitu 4% per bulannya.
Nah, akad sebagaimana di maksud di atas, adalah termasuk akad riba al-yad bila memakai akad jual beli tempo (bai’ bi al-ajal), dan riba al-nasiah apabila menggunakan akad jual beli kredit (bai’ taqsith).
Baca Juga: Bukan Hiroshima, Berikut 5 Peristiwa Bom Nuklir Terdahsyat yang Pernah Terjadi Sepanjang Sejarah
Permasalahannya, adalah:
1. Hukum jual beli secara online adalah boleh dan sah selama terpenuhi syarat dan rukunnya
2. Era sekarang adalah era revolusi digital. Hampir seluruh produk dipasarkan dalam suatu marketplace dan hanya bisa diakses lewat digital
3. Hukum utang piutang dan memberlakukan produk pembiayaan (talangan) adalah boleh selagi tidak menerjang larangan menjalankan praktik riba.
Tiga hal di atas, merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu dibutuhkan solusi agar keluar dari akad yang dilarang.
Salah satu solusi yang memungkinkan untuk menjalankan paylater, adalah apabila memasukkan akad al-wakalah fi al-murabahah li al-amiri bi al-syira, atau yang biasa diringkas sebagai akad al-wakalah fi al-murabahah. Bagaimana gambaran dari akad ini? Simak penjelasan berikut!