Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya, al-Jami’ li Ahkam al-Quran, mengutip pendapat Syekh Ibrahim yang menyatakan bahwa manusia, ketika mendiami dan menua di bumi, akan mengalami fase kekurangan dan kelemahan.
Kecuali orang-orang beriman yang akan mendapatkan imbalan atas jerih payah dan beragam usaha yang dilakukan saat masa muda.
Baca Juga: Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan Bagi Ibu Hamil! Inilah Menu yang Disarankan Untuk Sahur dan Berbuka
Maksud dari fase kurang dan lemah di sini adalah ketika seseorang telah mencapai usia senja, di mana mereka tidak lagi leluasa melakukan aktivitas akibat perubahan kondisi tubuh.
Bekerja di sawah, kantor, pasar, dan lain sebagainya tidak dapat dilakukan dengan bebas seperti saat masih muda.
Begitu pula, fungsi beberapa organ tubuh biasanya mengalami penurunan dibandingkan dengan waktu ketika seseorang dalam keadaan sehat dan bugar.
Hal ini juga berlaku dalam masalah ibadah. Ketika seseorang memasuki usia 60 hingga 70 tahun ke atas, mereka sering kali mengalami keterbatasan.
Misalnya, gerakan shalat menjadi lamban, dan kemampuan untuk berpuasa menjadi berkurang, bahkan ada yang tidak mampu berpuasa sama sekali.
Agama telah memberikan aturan bagi kelompok ini, yaitu diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak melakukan qadha’, sehingga mereka hanya perlu membayar fidyah.
Baca Juga: Mudik Gratis Perum BULOG 2025 Dibuka, Ini Link Pendaftaran, Syarat dan Rute Mudiknya
Namun, sebelum masa-masa tersebut tiba, sepatutnya kita memperbanyak amal ibadah terlebih dahulu.
Berkaitan dengan pengelolaan waktu juga, Rasulullah SAW bersabda:
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
Artinya, “Ada dua kenikmatan di mana banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang.” (HR Bukhari)