ASPIRASIKU - Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah wajib yang dijalankan para umat Islam di dunia.
Adapun, aturan-aturan tettentu dalam menjalankan ibadah wajib yang satu ini ternasuk hal yang dapat membatalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Jika beberapa hal ini terjadi pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan maka wajib menqdha nya atau mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.
Baca Juga: 10 Amalan Sunnah Bulan Ramadhan Untuk Mendukung Kesempurnaan Ibadah
Melansir di nu.or.id beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan sebagai berikut.
Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan, seperti firman Allah Swt dalam Q.S Al-Baqarah ayat 183-184:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَّعۡدُودَاتٍۚ فَمَن ْكَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِينٍۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٌ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca Juga: Bocah 2 Tahun Terseret Arus Saat Evakuasi Banjir di Ciliwung, Ditemukan Meninggal Dunia
Begitu pentingnya bagi kita untuk menjaga ibadah puasa untuk tidak batal atau tidak sah. Sebagaimana dalam kaidah fiqh apabila puasa yang kita jalani tidak sah atau batal maka itu dihitung sebagai hutang dan wajib untuk menggantinya.
Pada surah Al-Baqrah ayat 183 dijelaskan bahwa kita diwajibkan untuk berpuasa pada waktu-waktu tertentu, misalanya pada bulan Ramadhan.
Diikuti oleh ayat 184 yang menjelaskan kondiai orang yang uzur sehingga dioerbolehkan untuk meninggalkan puasa.
Baca Juga: Banjir Jakarta Dikecam! Warga Keluhkan Alat Peringatan Dini Tak Berfungsi
Termasuk mereka yang tidak mampu memnjalankan puasa sama sekali atau mengalami kesulitan saat menjalankan ibadah puasa.