ASPIRASIKU - Pada bulan Ramadhan ada istilah mokel yang kini dikenal masyarakat umum dengan konotasi negatif.
Mokel sendiri berasal dari istilah lokal di Jawa Timur yang memiliki pengertian berbuka puasa sebelum waktunya atau sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Berbuka puasa sebelum azan magrib berkumandang merupakan sesuatu yang tidak boleh dilakukan pada saat berpuasa di bulan Ramadhan hal ini dikenal dengan isyilah mokel.
Baca Juga: Preman Pensiun 9 Episode 3 : Rendi Belum Mengembalikan Mobil, Udan Dikeroyok Bakalan Terjadi Perang
Lantas bagaimanakah Islam menanggapi hukum dari mokel di bulan Ramadhan ini?
Beginilah hukumnya jika seseorang melakukan mokel pada ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Islam memandang bahwa mokel di dalam puasa yang dilaksankaan pada bulan Ramadhan merupakan sjatu lernuatan yang tercela.
Baca Juga: 3 Resep Menu Berbuka Puasa dari Olahan Ayam untuk Ramadhan 2025
Seperti, hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya: "Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah)
Tidak ada ampunan bagi seseorang yang membatalkan ouasa di bulan Rmaadhan tanpa suatu alasan yang jelas.
Baca Juga: Penetapan 1 Ramadhan 1446 Hijriah, Jatuh pada tanggal 1 Maret 2025
Adapula hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata: