ASPIRASIKU - Menukar uang receh saat lebaran, sudah menjadi kebiasaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Buya Yahya dalam Saluran Youtube Al-Bahjah TV menjawab pertanyaan dari seorang jamaah tentang hukum menukar uang receh saat lebaran.
Jamaah tersebut juga menanyakan siapa yang mendapat dosa saat transaksi menukar uang receh tersebut dilakukan.
Lalu bagaimana cara menukar uang receh saat lebaran agar menjadi halal, baik untuk penyedia jasa maupun sang pemakai jasa?
Karena ingin bagi-bagi rejeki saat lebaran, minat masyarakat terhadap uang receh juga semakin meningkat.
Bahkan momen ini banyak dimanfaatkan sebagian orang untuk mencari rejeki saat lebaran.
Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan jika hukum menukar uang receh jika berkurang dari nominal yang ditukar adalah termasuk riba.
Bukan hanya si penyedia uang saja yang mendapat dosa, namun sang penukar juga sama berdosanya. Alangkah baiknya jika kita sama-sama menghindari riba.
Riba menurut KBBI adalah bunga uang, lintah darat atau rente. Dengan kata lain Riba adalah tambahan dari harga pokok yang disyaratkan dalam transaksi.
Baca Juga: Menelan Ludah Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya: Ada Syaratnya
Misal kita melakukan penukaran satu lembar uang seratus ribu rupiah, namun uang yang kita terima pecahan dua ribu sejumlah sembilan puluh ribu rupiah. Maka itu termasuk riba.
Meskipun kita tidak mempermasalahkan hal tersebut, namun tanpa sadar kita telah melakukan riba yang tidak disukai oleh Allah.