Menelan Ludah Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya: Ada Syaratnya

photo author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 16:30 WIB
Penjelasan Buya Yahya Menelan Ludah Apakah Membatalkan Puasa (pexels.com/karolinagrabowska)
Penjelasan Buya Yahya Menelan Ludah Apakah Membatalkan Puasa (pexels.com/karolinagrabowska)

ASPIRASIKU - Memasuki bulan suci Ramadhan mengundang banyak sekali pertanyaan tentang hal yang membatalkan puasa salah satunya tentang menelan ludah.

Bagaimana hukumnya menelan ludah di siang hari saat puasa? Apakah puasa kita batal jika kita menelan ludah dengan sengaja?

Buya Yahya memberi penjelasan bahwa salah satu hal yang membuat puasa batal adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang ada 5.

Baca Juga: Diantara Dua Cinta Malam Ini 3 Maret 2024, Asyik! Mona Bantu Safira Membongkar Kebohongan Dania

5 lubang tersebut adalah mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil dan lubang buang air besar.

Yang dimaksud memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah menelannya.

Jika tidak ditelan maka tentu saja puasa kita tetap sah.

Baca Juga: Sinopsis Tertawan Hati Episode 41: Licik! Alyssa dan Felix Mendapat Ide Untuk Kabur Dari Erick

Buya Yahya memberi contoh misalkan seorang ibu iseng memasukkan eskrim ke dalam mulutnya maka tetap sah asalkan tidak ada sedikitpun yang ditelan.

Lalu bagaimana dengan menelan ludah?

"Hukum menelan ludah tidak membatalkan puasa tapi ada syaratnya" ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Resep Nasi Kuning Rice Cooker Ayam Suwir Serundeng, Hidangan Praktis dan Nikmat Yang Cocok Untuk Sarapan

Beliau kemudian menjelaskan 3 syarat yang tidak membatalkan puasa saat menelan ludah.

1. Ludahnya sendiri, Jika berciuman sampai tertukar ludahnya maka puasanya menjadi batal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: YouTube Buya Yahya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

3 Hadis yang Menerangkan Puasa Bulan Rajab 1447 H

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:00 WIB
X