Cermah Buya Yahya: Hukum Permainan Capit Boneka Haram! Termasuk Judi?

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:45 WIB
Simak Cermah Buya Yahya Hukum Permainan Capit Boneka Haram! Termasuk Judi. (Kolase Shopee/Indoamusement dan Youtube/Al-Bahjah TV)
Simak Cermah Buya Yahya Hukum Permainan Capit Boneka Haram! Termasuk Judi. (Kolase Shopee/Indoamusement dan Youtube/Al-Bahjah TV)

ASPIRASIKU - Permainan capit boneka semakin berkembang ke masyarakat luas. Awalnya hanya disediakan di pusat perbelanjaan besar, tetapi kini warung-warung kecil pun sudah banyak yang menyediakan.

Permainan capit boneka tampaknya memang seru. Pembeli ditantang untuk bisa mendapatkan boneka dengan cara yang cenderung sulit.

Maka ketika sekali gagal, tak ayal membuat pembeli ketagihan untuk mencoba hingga berhasil. Pun demikian dapat terjadi ketika pembeli berhasil mencapit boneka.

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 Oktober 2022: Seru! Tak Peduli dengan Hubungan Rendy dan Felicia, Jessika Putuskan Lakukan Ini

Pada konteks ini, Buya Yahya mengupas terlebih dahulu hukum boneka. Boneka hukumnya diperkenankan jika memenuhi syarat.

Ada boneka yang hukumnya mutlak haram, yaitu gambar berbentuk yang bernyawa contohnya patung manusia. Adapun mutlak halal seperti pohon karena tidak bernyawa.

Ulama berbeda pendapat mengenai gambar bernyawa tetapi tidak berbentuk seperti lukisan binatang, lukisan yang memperlihatkan aurat manusia. Namun sebaiknya hal tersebut dihindari.

Baca Juga: Kuis: Paham Soal Agama? Ikuti Tes Pertanyaan Ilmu Pendidikan Agama Islam

Lalu bagaimana dengan fotografi? Tidak ada masalah, karena fotografi murni bentuk asli tanpa mereka-reka dengan tetap memperhatikan syariat Islam, tidak membuka aurat.

Sementara itu, boneka tidak diperbolehkan untuk orang tua. Hanya untuk anak kecil.

Berlanjut ke hukum permainan mencapit boneka, dalam permainan ini merupakan proses jual beli.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2022 GRATIS! Donwload Segera Disini dan Unggah di Sosial Media

Syarat sah jual beli menurut Imam Al-Rafi'i yaitu adanya dua orang yang bertransaksi, menunjukan pernyataan adanya menjual dan membeli, dan barang yang ditransaksikan terdiri dari harga dan barang yang dihargai.

Sedangkan dalam permainan capit boneka, tidak jelas apa yang dibeli. Maka hukumnya haram dan termasuk judi. Hal ini pum berlaku dengan permainan sejenisnya.

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Sumber: islam.nu.or.id, Al Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X