ASPIRASIKU – Beberapa orang mungkin masih belum paham dengan perhitungan upah minimum yang telah disyaratkan sebagai penerima Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ 2023.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, KPJ berjalan kembali di tahun 2023 dan diperuntukkan kepada buruh atau pekerja di Jakarta yang memiliki upah kurang dari UMP+15%.
Besaran upah tersebut sudah termasuk ke dalam tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja atau buruh di Jakarta.
Baca Juga: Sepuluh Ucapan Selamat Hari Valentine untuk Pacar Tahun 2023
Namun, bagaimanakah cara menentukan apakah upah yang diperoleh pekerja tersebut sudah memenuhi syarat penerima KPJ 2023?
Dikutip Aspirasiku melalui akun Instagram @info.kpj pada Jumat, 10 Februari 2023, berikut ini akan dijelaskan tentang contoh simulasi besaran upah agar diloloskan sebagai penerima KPJ 2023.
Akan tetapi, sebelumnya kita harus paham tentang apa itu tunjangan tetap.
Baca Juga: 25 Contoh Soal PAT PJOK Kelas 4 SD MI Semester 2 dan Kunci Jawaban
Tunjangan tetap, merupakan pembayaran yang memiliki jangka waktu teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya, dalam satuan waktu yang sama.
Beberapa macam tunjangan tetap, di antaranya yaitu:
- Tunjangan Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Transportasi, dan masih banyak lagi lainnya.
Tunjangan tetap ini kemudian akan dijumlahkan dengan upah pokok.
Baca Juga: Rendy Ungkap Aldebaran Ingin Balas Budi ke Nia, Pernah Berjuang Bersama dalam Sinetron Ikatan Cinta
Apabila jumlahnya tidak melebihi maksimal UMP+15%, maka pendaftar dapat lolos dan menjadi penerima KPJ 2023.
Berbeda dengan tunjangan tidak tetap yang memiliki sistem pembayaran tidak teratur, maka hal ini tentunya tidak akan mempengaruhi jumlah besaran upah untuk syarat menjadi penerima KPJ 2023.