Program Kartu Pekerja Jakarta 2023 Berlanjut, Ini Syarat Pendaftaran dan Manfaat yang Bisa Diperoleh Warga DKI

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 17:00 WIB
Program Kartu Pekerja Jakarta 2023 Berlanjut, Ini Syarat Pendaftaran dan Manfaat yang Bisa Diperoleh Warga DKI Jakarta dari KPJ. (jakarta.go.id/kpj)
Program Kartu Pekerja Jakarta 2023 Berlanjut, Ini Syarat Pendaftaran dan Manfaat yang Bisa Diperoleh Warga DKI Jakarta dari KPJ. (jakarta.go.id/kpj)

ASPIRASIKU – Pemprov DKI Jakarta, kini melanjutkan kembali program Kartu Pekerja Jakarta 2023 atau yang biasa dikenal masyarakat dengan KPJ.

KPJ atau Kartu Pekerja Jakarta, merupakan program kebijakan yang diusung Pemprov DKI Jakarta, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.

Melalui KPJ ini, warga masyarakat DKI Jakarta tentunya akan mendapakan banyak sekali manfaat.

Baca Juga: 16 Ucapan Harlah NU 2023 Singkat untuk Peringatan 1 Abad NU, Pererat Solidaritas dalam Keagamaan

Dikutip Aspirasiku melalui akun Instagram @info.kpj pada Rabu, 25 Januari 2023, inilah beberapa manfaat yang bisa diperoleh melalui KPJ 2023:

1. Memperoleh kebebasan dalam memakai kendaraan umum Transjakarta, secara gratis untuk semua koridor yang telah terdapat halte bus.

2. Memperoleh member JakGrosir

3. Mendapat subsidi pangan murah

Baca Juga: Pantas Nggak Muncul di Indonesian Idol 2023, BCL Ternyata Lagi Latihan Dance Persiapan Konser di Malaysia

4. Pendanaan untuk siswa didik melalui KJP Plus dan Kuota Jalur Afirmasi, bagi anak penerima KPJ

Bagi anda warga Jakarta yang tertarik mendaftarkan diri dalam program Kartu Pekerja Jakarta 2023, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Anda tidak perlu khawatir, karena syarat-syarat yang diajukan dipastikan mudah dan tidak memberatkan calon penerima manfaat.

Baca Juga: 3 Resep Nugget yang Bisa Kalian Buat Sendiri: Nugget Tahu, Sayuran, dan Asam Manis

Adapun syarat-syarat pendaftaran tersebut yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X