MUDAH! Ini Prosedur Aktivasi KPJ 2023 yang Berstatus Dormant, Dijamin Kartu Pekerja Jakarta Kembali Aktif

- Jumat, 3 Februari 2023 | 08:45 WIB
Prosedur Aktivasi KPJ 2023 yang Berstatus Dormant (Instagram @info.kpj)
Prosedur Aktivasi KPJ 2023 yang Berstatus Dormant (Instagram @info.kpj)

ASPIRASIKU – Warga DKI Jakarta kini tidak perlu khawatir jika status Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ 2023 menjadi dormant.

Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ dengan status dormant, merupakan KPJ yang lama tidak digunakan untuk bertransaksi.

Status dormant ini tidak akan muncul begitu saja secara otomatis, apabila Kartu Pekerja Jakarta tetap digunakan untuk bertransaksi, baik itu setor dana, tarik tunai, ataupun melakukan transfer pembayaran.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Februari 2023: AKHIRNYA Indra Nego Askara dengan Uang Tebusan, Tapi Nina Gagalkan dengan Cara..

dormant merupakan sebuah istilah untuk status tidak aktif, atau KPJ yang masa aktivasinya sudah tenggang.

Namun, ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan agar aktivasi KPJ 2023 dapat berjalan lancar, sehingga status dormant tersebut bisa dihilangkan.

Mengutip dari akun Instagram @info.kpj pada Kamis, 2 Februari 2023, aktivasi status dormant untuk pekerja penerima KPJ lebih dari 1 (satu) tahun, wajib untuk melakukan perpanjang terlebih dahulu.

Baca Juga: DIJAMIN Legit dan Lezat, Ternyata Semudah Ini Resep Ayam Bakar Tanpa Alat Panggang

Perpanjangan KPJ tersebut dapat dilakukan dengan cara mendatangi Dinas Tenaga Kerja, transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan, untuk prosedur aktivasinya dapat dilihat di bawah ini.

1. Pekerja atau buruh datang ke Kantor Layanan atau Cabang Bank DKI sesuai dengan buku tabungan dengan membawa dokumen persyaratan.

2. Adapun dokumen persyaratan tersebut yaitu:

- ATM Kartu Pekerja Jakarta
- KTP
- NPWP
- Buku Rekening
- Uang setoran untuk dana aktivasi, paling sedikit Rp50.000 rupiah, dan paling banyak tidak terhingga.
- Bukti tanda terima berkas perpanjangan atau print out balasan email perpanjangan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (untuk pekerja atau buruh dengan masa berlaku KPJ lebih dari 1 tahun).

Baca Juga: 6 Pantun Romantis untuk Anda Berikan Kepada Pasangan Melalui Madia Sosial

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Instagram @info.kpj

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X