ASPIRASIKU - Pemprov DKI Jakarta merilis program KPJ sejak tahun 2018 lalu.
Tercatat di tahun pertama program ini, pemerintah DKI Jakarta berhasil membagikan KPJ hingga leih dari 18,000 kartu peserta.
Sedangkan pada tahun kedua, peserta yang menerima KPJ berjumlah lebih dari 23.000 orang.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Webtoon Terpopuler Januari 2023
Syarat umum pendaftaran calon penerima KPJ ini diantaranya adalah:
- Merupakan warga DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai pekerja aktif pada perusahaan/Yayasan di Jakarta
- Memiliki upah maksimal sebesar Rp 5.637.067,7 atau setara dengan UMP +15%
- Bersedia dibuatkan rekening Bank DKI
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Program KPJ dari Pemprov DKI Jakarta Ternyata Mudah, Berikut Caranya
Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi, masyarakat DKI Jakarta bisa meneruskan prosee pendaftaran dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Dilansir dari website resmi JakGo, calon peserta penerima KPJ wajib melampirkan bukti dokumentasi sebagai berikut:
- Fotokopi/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/scan Kartu Keluarga (KK
- Fotokopi/scan NPWP
- Fotokopi/scan slip gaji bulan terakhir
- Fotokopi/scan Surat Keterangan Aktif Bekerja (dikeluarkan oleh perusahaan/yayasan beserta cap basah)
Dokumen pendukung lainnya adalah format yang harus diunduh melalui bit.ly/formatkpj.
Calon peserta penerima KPJ diharuskan untuk melengkapi dokumen dan mengisi format yang sudah ditentukan secara lengkap.
Setelah seluruh dokumen tersedia, calon peserta bisa mengirimkannya melalui email [email protected] serta cc ke [email protected].
Baca Juga: Lokasi Street Food di Bandar Lampung Satu Ini Dibanjiri Makanan Murah dan Lezat