Update Terbaru Persyaratan Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ 2023, Maksimal Upah Rp5.6 juta

photo author
- Kamis, 26 Januari 2023 | 09:15 WIB
Persyaratan Kartu Pekerja Jakarta Terbaru di 2023 (Pixabay/Sewupari Studio)
Persyaratan Kartu Pekerja Jakarta Terbaru di 2023 (Pixabay/Sewupari Studio)

ASPIRASIKU - Program Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ 2023 kembali digulirkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ada update persyaratan yang perlu diketahui untuk para pekerja bisa memanfaatkan KPJ di tahun 2023 ini.

Manfaat penerima Kartu Pekerja Jakarta ini ada lima item yang bisa didapatkan, seperti, 
gratis TransJakarta untuk semua koridor yang telah terdapat halte bus.

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Januari 2023: Andin Siapkan Kado Perpisahan, Semua Orang Kaget Saat Tahu Aldebaran Harus Nikah

Lalu mendapatkan fasilitas belanja pangan bersubsidi setiap bulannya di Perumda Pasar Jaya atau gerai Food Station terdekat.

Ketiga, menjadi member JakGrosir untuk dapat belanja kebutuhan sehari-hari, dan dapat keempat dapat akses mendapatkan KJP Plus untuk anak penerima KPJ.

Serta yang terakhir, kelima adalah mendapatkan kuota Jalur Afirmasi untuk anak penerima KPJ.

Baca Juga: Solusi Dian Sastrowardoyo Keluar dari Masalah Kemiskinan Indonesia, Perempuan dan Akses Pendidikan Jadi Kunci

Lantas apa update terbaru persyaratan untuk menjadi penerima KPJ 2023 di DKI Jakarta?

Program yang telah berjalan sejak 2018 lalu ini kini ada syarat umum pendaftaran calon penerima KPJ 2023 yang perlu diketahui.

Seperti, warga DKI Jakarta dan terdaftar sebagai pekerja aktif pada perusahaan/Yayasan di Jakarta.

Lalu, memiliki upah maksimal sebesar Rp5.637.067,7 atau setara dengan UMP +15 persen dan bersedia dibuatkan rekening Bank DKI.

Baca Juga: 3 Tempat Terbaik Melihat Senja di Kota Bandar Lampung, Sore Ini Bisa Langsung OTW-in

Ketika persyaratan di atas terpenuhi, calon penerima KPH 2023 melanjutkan proses pendaftaran dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X