ASPIRASIKU - Kepolisian akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pelaku diketahui merupakan mantan sopir korban berinisial FA, yang disebut memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi rumah setelah bekerja selama bertahun-tahun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan mengarah pada satu pelaku.
“Tersangka FA ini merupakan mantan supir korban. Saya ulangi, dia mantan supir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Jumat, 21 November 2025.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Besar Pakaian Bekas Impor, 439 Balpres Disita
Masuk Tanpa Hambatan Berkat Pengetahuan Internal
Polisi mengungkap bahwa FA memanfaatkan informasi internal—mulai dari tata letak rumah, lingkungan sekitar, hingga lokasi penyimpanan kunci—untuk masuk tanpa merusak pintu utama.
Cara masuk ini dinilai menunjukkan tingkat familiaritas tinggi dengan kediaman korban.
“Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di komplek dan rumah selama 3 tahun terakhir dan bahkan lebih,” kata Calvijn.
Baca Juga: Danantara Ungkap Perkembangan Terbaru Rencana Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah
Curi Perhiasan Sebelum Membakar Rumah
Sebelum melakukan pembakaran, FA disebut terlebih dahulu mengambil perhiasan milik istri korban yang berada di tempat mudah dijangkau.
Pencurian itu kemudian diikuti dengan aksi pembakaran untuk menghilangkan jejak.
“Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran,” ungkap Calvijn.