kabar-daerah

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Barang Bukti Capai Rp1,6 Miliar

Rabu, 5 November 2025 | 15:00 WIB
KPK resmi menetapkan Gubenur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur. (Dok KPK)

ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose di tingkat pimpinan pada Selasa, 4 November 2025.

“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan.

Baca Juga: Kementerian PU Siaga Hadapi Musim Hujan, BBWS Mesuji Sekampung Fokus Antisipasi Bencana di Lampung

9 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Dinas PUPR

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan awal pekan ini, KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai unsur pemerintahan.

“Yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta,” ungkap Budi.

Penangkapan para pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Tips Memilih Kost di Denpasar untuk Pekerja Pariwisata dan Freelancer Digital

Barang Bukti Rp1,6 Miliar dalam Tiga Mata Uang

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam tiga jenis mata uang berbeda: rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP).

Total nilai uang tersebut setara Rp1,6 miliar.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga poundsterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” kata Budi.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi suap yang dilakukan secara bertahap, bukan hanya sekali.

Halaman:

Tags

Terkini