ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meski ia telah meninggal dunia pada akhir 2023 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses hukum terhadap orang-orang yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut tetap berjalan.
“Untuk Lukas Enembe-nya, setiap perkaranya dengan meninggalnya yang bersangkutan itu gugur. Tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE tentu harus kita minta pertanggungjawaban,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (21/10/2025).
Baca Juga: BRI Selesaikan Penyaluran Dana Pemerintah Rp55 Triliun untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemeriksaan Orang Dekat, Termasuk Tukang Cukur
Asep mengungkapkan, penyidik telah memanggil sejumlah orang dekat Lukas, termasuk tukang cukurnya, Budi Hermawan, guna menelusuri lebih jauh aliran dana hasil korupsi.
Menurut Asep, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi Papua.
“Penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi dana operasional di Papua tersebut,” jelasnya.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK mencatat potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional Pemprov Papua tahun 2020–2022 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga menyelewengkan dana operasional dengan modus pengeluaran fiktif untuk kebutuhan makan dan minum yang nilainya mencapai Rp1 miliar per hari.
“Nilainya hampir satu triliun rupiah. Maka dari itu penyidik berupaya memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Asep.