Tangerang Selatan, ASPIRASIKU – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang telah beroperasi selama empat bulan di wilayah Jabodetabek.
Dalam penggerebekan ini, sebanyak sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai 21 kilogram tembakau sintetis senilai sekitar Rp21 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengatakan, jaringan tersebut memasarkan narkoba melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: Robot Penyedot Debu: Dari Kisah Sukses Inovasi Amerika yang Kini Dikuasai Perusahaan Tiongkok
“Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi,” ujar Pardiman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (20/9/2025).
Barang bukti yang disita meliputi puluhan kilogram tembakau sintetis, berbagai bahan kimia, hingga peralatan produksi yang disimpan di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pemuda, AS (30) dan FF (27), yang kedapatan mengonsumsi narkoba sintetis di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis 7 Agustus 2025 dini hari.
Kedua tersangka membawa 64,79 gram tembakau sintetis dan mengaku membeli barang secara online.
Dari pengembangan kasus, empat tersangka lain, yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), ditangkap pada Jumat 12 September 2025 di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.
Mereka hendak mengedarkan narkoba ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
Baca Juga: Rp200 Triliun Cair ke Bank Himbara, KPK Ingatkan Risiko Korupsi Perbankan Lewat Kredit Fiktif
Pemeriksaan berlanjut hingga Senin 15 September 2025, tiga tersangka tambahan, MR (23), LR (26), dan BN (26), diamankan di Sleman, Yogyakarta.