Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis, 9 Tersangka Ditangkap di Jabotabek

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 14:00 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar.  (Instagram/@resnarkobatangsel)
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/@resnarkobatangsel)

Dari interogasi para tersangka, polisi mendapat informasi adanya pabrik narkoba di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.

Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi

Dari penggerebekan di apartemen tersebut, polisi menyita berbagai bahan kimia dan peralatan produksi, antara lain 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca, 3,9 liter cairan MDMB-4EN pinaca, 1.124,5 gram MDMB 4EN-pinaca, 4.260 mililiter 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta ratusan liter cairan kimia lainnya.

Baca Juga: Fenomena 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Viral, Publik Geram Penyalahgunaan Sirene dan Strobo

“Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri, berasal dari Cina,” terang AKP Pardiman.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang menambahkan, para pelaku memanfaatkan Instagram sebagai jalur distribusi.

Barang diperoleh dari akun @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun @coboyjunkies.project yang dikelola para tersangka.

Terancam Hukuman Berat

Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ledakan yang Hancurkan 3 Rumah dan 1 Korban Jiwa di Pamulang Bukan dari Meteor, Polisi Temukan Fakta Ini

Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X