Dari interogasi para tersangka, polisi mendapat informasi adanya pabrik narkoba di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.
Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi
Dari penggerebekan di apartemen tersebut, polisi menyita berbagai bahan kimia dan peralatan produksi, antara lain 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca, 3,9 liter cairan MDMB-4EN pinaca, 1.124,5 gram MDMB 4EN-pinaca, 4.260 mililiter 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta ratusan liter cairan kimia lainnya.
Baca Juga: Fenomena 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Viral, Publik Geram Penyalahgunaan Sirene dan Strobo
“Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri, berasal dari Cina,” terang AKP Pardiman.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang menambahkan, para pelaku memanfaatkan Instagram sebagai jalur distribusi.
Barang diperoleh dari akun @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun @coboyjunkies.project yang dikelola para tersangka.
Terancam Hukuman Berat
Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.***