JAKARTA, ASPIRASIKU – Bareskrim Polri berhasil menangkap kurir ratusan ribu pil ekstasi yang sempat melarikan diri usai kecelakaan di Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, beberapa waktu lalu.
Pelaku bernama Muhamad Rafi dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan mendalam pasca kecelakaan yang mengungkap adanya 207.529 butir pil ekstasi di dalam mobil yang dikendarai Rafi.
“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung,” ujar Eko kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa Rafi merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2013, ia pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kasus ini langsung menarik perhatian Bareskrim karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan dugaan keterlibatan jaringan lintas provinsi.
Bareskrim kemudian mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian daerah untuk mempercepat pengungkapan.
Nilai barang bukti ekstasi tersebut diperkirakan mencapai Rp207,5 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, menegaskan bahwa jaringan yang beroperasi diduga terorganisir dan berskala besar.
Selain itu, penyidik juga menyoroti adanya lencana Polri pada mobil tersangka.
Temuan ini tengah didalami untuk mengetahui apakah atribut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas.
Namun, menurut keterangan tersangka, lencana tersebut sudah ada sejak kendaraan dibeli.***