ASPIRASIKU - Kepolisian menggerebek sebuah gudang di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu, 16 November 2025, setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Penggerebekan itu mengungkap penimbunan besar-besaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, menyebut gudang yang digerebek merupakan milik PT Bangka Perkasa Energy.
“Di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ribu liter atau 42 ton BBM, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Pengamat Keuangan Ingatkan Purbaya Belajar dari Sri Mulyani: Jaga Hubungan dengan Kelas Menengah
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang, yakni DN alias Decka sebagai direktur, AA alias Abi sebagai komisaris, BS dan IP sebagai sopir, serta AW yang berperan sebagai kernet.
“Kelimanya diamankan bersama beberapa peralatan seperti selang, mesin, drum, hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen sah,” tambah Fauzan.
Modus Penimbunan
Fauzan menjelaskan BBM yang ditimbun berasal dari dua sumber. Sebagian besar diangkut dari Sumatera Selatan menggunakan truk modifikasi, sementara sisanya diperoleh dari beberapa titik di Pulau Bangka.
Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Cibeunying Terus Berlanjut, Tim Gabungan Fokuskan Evakuasi dan Relokasi
“Informasi dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan dan diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi. Sisanya dari beberapa tempat di Pulau Bangka,” jelasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel, termasuk dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM subsidi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 Undang-Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM, dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
Baca Juga: BRI Dorong Transformasi UMKM Kreatif, Pundi Craft Tumbuh Lewat Pembinaan Rumah BUMN