KPK Ungkap Modus Jatah Preman di Dinas PUPR, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 18:00 WIB
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.  ( (Dok KPK))
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. ( (Dok KPK))

Selain penangkapan, tim KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang berbeda, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.

Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi suap dari proyek di lingkungan Dinas PUPR.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” tutur Budi.

Baca Juga: Prabowo Setujui Anggaran Rp5 Triliun untuk 30 Rangkaian Kereta Baru, Tantang KAI Selesaikan dalam Setahun

Praktik Korupsi yang Diduga Berulang

KPK menduga bahwa kasus ini bukan peristiwa tunggal.

Pola penyerahan uang diduga sudah berlangsung beberapa kali sebelumnya, menandakan adanya praktik korupsi yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” ungkap Budi.

Abdul Wahid Ditangkap di Kafe

Menariknya, dalam proses penangkapan, tim KPK sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul Wahid sebelum akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah kafe di Riau.

Baca Juga: Kementerian PU Siaga Hadapi Musim Hujan, BBWS Mesuji Sekampung Fokus Antisipasi Bencana di Lampung

“Terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran. Kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” pungkasnya.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah dan pejabat strategis di sektor infrastruktur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X