Penyelidikan berlanjut ke sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, tempat ditemukannya 8 kg ganja kering.
Informasi dari tersangka Yusni juga mengarahkan penyidik ke dua desa lain, Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan titik ladang ganja seluas total 25 hektare yang ditanami sekitar 960.000 batang ganja, dengan estimasi berat mencapai 180 ton.
Baca Juga: Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel, Belum Ada Konfirmasi Resmi dari Kedua Negara
Hukuman Berat Menanti
Dua tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari denda pokok.
“Ini adalah salah satu pengungkapan ladang ganja terbesar dalam beberapa tahun terakhir,” tegas Brigjen Eko.
Polri masih memburu dua DPO lainnya dan terus mengembangkan kasus untuk membongkar seluruh jaringan distribusi narkotika dari Aceh hingga luar provinsi.***