ASPIRASIKU - Universitas Lampung (Unila) menyatakan sikap tegas untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut kasus wafatnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), yang diduga meninggal dunia usai mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan Mahepel FEB.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang sidang utama Rektorat pada Rabu, 4 Juni 2025, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Sunyono, M.Si., menyampaikan bahwa pihak kampus telah membentuk sebuah Tim Investigasi Independen segera setelah menerima informasi duka tersebut.
“Unila sangat berduka atas meninggalnya salah satu mahasiswanya. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi institusi pendidikan, dan memanggil kita semua untuk melakukan introspeksi mendalam,” ujar Prof. Sunyono di hadapan para awak media.
Tim investigasi ini melibatkan berbagai unsur internal kampus, mulai dari Unit Pelaksana Akademik Bimbingan Konseling, Tim Layanan Kekerasan di Lingkungan Kampus, tim psikolog, UPA Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan, divisi hukum universitas, hingga keterlibatan organisasi mahasiswa seperti BEM dan DPM Unila.
Penyelidikan akan difokuskan pada tiga tingkat kelalaian: pertama, potensi kelalaian individu yang diduga terlibat secara langsung dalam kegiatan; kedua, kelalaian kolektif yang mencerminkan kegagalan sistem dari panitia atau penyelenggara;
dan ketiga, aspek kelalaian struktural yang mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan prosedur kelembagaan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat HP, Bisa Langsung dari Rumah, Tanpa Ribet dan Mumet
Tim saat ini tengah mengumpulkan berbagai dokumen penting seperti perizinan kegiatan, laporan medis, serta materi digital berupa foto dan video yang berkaitan dengan kejadian.
Selain itu, pemetaan pihak-pihak yang terlibat dan penelusuran kronologi kejadian sedang dilakukan secara intensif.
Wawancara dan asesmen psikologis, serta analisis hukum juga masuk dalam proses penyelidikan.
Prof. Sunyono menyampaikan bahwa hasil investigasi akan diumumkan dalam waktu dua minggu.
Laporan tersebut akan memuat rekomendasi sanksi jika ditemukan pelanggaran, serta langkah pemulihan dan pencegahan agar tragedi serupa tidak terjadi di masa mendatang.