ASPIRASIKU - Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum dari dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris "Nuansa Bening".
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Keenan dan Rudi menuduh Vidi telah membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial tanpa izin resmi dalam berbagai pertunjukan sejak 2009 hingga 2024.
Baca Juga: Batik Parang Kaliurang Tembus Pasar Luas, BRI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Desa BRILiaN
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dan mengajukan permintaan sita jaminan atas rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, tapi angka yang diatur dari Undang-Undang," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi.
Ia menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan kalkulasi dari 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano yang diduga membawakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin.
Baca Juga: Niat Puasa Arafah Menjelang Hari Raya Idul Adha Serta Keutamaannya! Bikin Bebas dari Siksa Neraka
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Namun, sidang perdana ini terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Vidi Aldiano dan kuasa hukumnya.
"Sidang tadi sudah dimulai dan ternyata memang pada sidang hari ini tergugat tidak hadir," kata Minola Sebayang usai persidangan.
Keenan Nasution menyatakan bahwa gugatan ini baru diajukan sekarang karena sebelumnya ia berharap ada itikad baik dari pihak Vidi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun, karena tidak ada komunikasi lebih lanjut setelah 2008, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.