Panas! Erick Laporkan Jokowi, Gibran dan Ketua MK ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 21:38 WIB
Ilustrasi : Erick Laporkan Jokowi, Gibran dan Ketua MK ke KPK Atas Dugaan Nepotisme (setneg.go.id)
Ilustrasi : Erick Laporkan Jokowi, Gibran dan Ketua MK ke KPK Atas Dugaan Nepotisme (setneg.go.id)

ASPIRASIKU – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023) atas dugaan kasus nepotisme.

Selain Jokowi dan Anwar Usman, TPDI juga melaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep atas kasus yang sama.

Koordinator TPDI Erick Samuel mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine.

Baca Juga: Segera Dibangun! Proyek Jalan Tol Lematang – Panjang Masuk Pembangunan JTTS Tahap II

Menurut Erick, pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dimana sebelumnya putusan MK yang dibacakan Anwar Usman menetapkan kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Dalam hal ini, jabatan Anwar Usman diduga nepotisme karena ia merupakan ipar dari Jokowi danmengindikasikan ada kepentingan dalam putusan tersebut.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," kata Erick.

Menurutnya ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Oktober 2023: AMPUH! Ini Rencana Devan Agar Arumi Tidak Bisa Senggol Mama Rosa Lagi, Akan Buat

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini. Sehingga pada hal ini diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

“Yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.

Diketahui, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X