Berlaku Sekarang! Ini Daftar UMK 2025 Lengkap: Bandar Lampung, Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan dan Metro di Atas UMP Lampung

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 19:30 WIB
Daftar UMK 2025 lengkap seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung. (Dok. BRI)
Daftar UMK 2025 lengkap seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung. (Dok. BRI)

ASPIRASIKU - Ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sudah mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.

UMK 2025 Lampung sendiri bervariasi. Beberapa kabupaten/kota di Lampung menetapkan UMK 2025 lebih tinggi ketimbang Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Lima kabupaten/kota di Lampung yang menetapkan UMK 2025 lebih tinggi dari UMP Lampung yakni; Bandar Lampung, Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, dan Metro.

Baca Juga: Referensi Jalur SNBP dan SNBT 2025! Ini 10 Jurusan dengan Daya Tampung Terbanyak di UGM, Yuk Cek

Berikut ini adalah daftar UMK 2025 lengkap seluruh wilayah Kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Daftar UMK Tahun 2025 Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung

Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367

Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026

Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990

Baca Juga: Cek Jadwalnya Segera! Tanggal Masuk Sekolah 2025 di Sejumlah Wilayah di Indonesia

Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665

Kota Metro: Rp2.903.301

Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.069

Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.069

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X