ASPIRASIKU - Ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sudah mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.
UMK 2025 Lampung sendiri bervariasi. Beberapa kabupaten/kota di Lampung menetapkan UMK 2025 lebih tinggi ketimbang Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.
Lima kabupaten/kota di Lampung yang menetapkan UMK 2025 lebih tinggi dari UMP Lampung yakni; Bandar Lampung, Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, dan Metro.
Baca Juga: Referensi Jalur SNBP dan SNBT 2025! Ini 10 Jurusan dengan Daya Tampung Terbanyak di UGM, Yuk Cek
Berikut ini adalah daftar UMK 2025 lengkap seluruh wilayah Kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Daftar UMK Tahun 2025 Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367
Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026
Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990
Baca Juga: Cek Jadwalnya Segera! Tanggal Masuk Sekolah 2025 di Sejumlah Wilayah di Indonesia
Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665
Kota Metro: Rp2.903.301
Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.069
Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.069