ASPIRASIKU – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 di Kota Cimahi dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Kenaikan ini sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut sudah diterima pihaknya dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji Lulusan PPG Prajabatan Jika Lolos PPPK Guru 2024 di Provinsi Lampung
"Untuk Permenaker terkait UMK 2025 sudah kami terima dari pusat. Amanatnya memang tertulis untuk kenaikannya 6,5%," ujar Febi pada Senin (9/12/2024).
Kenaikan UMK ini mempertimbangkan berbagai variabel seperti laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Cimahi.
Selain itu, penetapan ini juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: Lulus Kuliah Kerja di Bandar Lampung, Sebesar Ini Gaji yang Didapat Jika Mengacu UMK Terbaru
Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Cimahi tahun 2025 diproyeksikan naik sebesar Rp235 ribu dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.863.692 per bulan.
Sebelumnya, UMK Cimahi pada tahun 2024 berada di angka Rp3.627.880 per bulan.
Dewan Pengupahan Kota Cimahi dijadwalkan menggelar rapat pleno pekan ini untuk menentukan usulan final sebelum diajukan kepada Wali Kota Cimahi.
Baca Juga: Dukung Sertifikasi BPOM, BRI dan Holding UMi Perkuat UMKM Indonesia
"Kita pleno dulu minggu ini, baru melaporkannya ke wali kota. Selanjutnya wali kota membuat rekomendasi ke gubernur, karena yang menetapkan UMK tetap di gubernur," jelas Febi.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat akan memberikan penetapan resmi UMK 2025.