ASPIRASIKU - Kemenaker RI meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya.
Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023.
Baca Juga: Fatwa MUI Haramkan Produk Israel Mendapat Sorotan Global, Begini Tanggapan Media Luar
Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, soal UMP 2024 akan segera dibahas dengan Dewan Pengupahan.
"Kami akan segera membahas terkait UMP yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2024," kata dia, Selasa (14/11).
Agus Nompitu melanjutkan, pihaknya akan melakukan berbagai kajian dalam menentukan kenaikan UMP Lampung 2024.
Di mana, variabel yang dipakai mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: MUI Haramkan Produk Israel Meski Belum Mengeluarkan Daftar Produknya, Bagaimana Sikap Masyarakat?
Terkait tuntutan organisasi buruh di Indonesia yang meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 10 sampai 15 persen, menurut Agus Nompitu hal itu tidak bisa dipastikan.
Karena penetuannya akan tetap mengacu pada formula yang ditetapkan dewan pengupahan pusat, yang kemudian diterapkan dewan pengupahan di tiap daerah.
“Jadi besarannya berapa itu ada formula dari dewan pengupahan. Saat ini kita tunggu keterangan resmi pemerintah pusat, rencananya besok,” ujar Agus.
UMK Ditetapkan 30 November
Sementara Pemkot Bandar Lampung akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) pada 30 November 2023 mendatang.
Kadisnaker Bandar Lampung M. Yudhi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis untuk penghitungan UMK di Bandar Lampung.