Catat! Ini UMP Jawa Tengah 2024 Jika Berhasil Dinaikkan Sebesar 15 Persen, Tembus Rp3 Jutaan

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 07:45 WIB
UMP Jawa Tengah 2024 diharapkan mampu penuhi kebutuhan dasar para pekerja (Pexels/Tom Fisk)
UMP Jawa Tengah 2024 diharapkan mampu penuhi kebutuhan dasar para pekerja (Pexels/Tom Fisk)

ASPIRASIKUUMP Jawa Tengah 2024 akan menjadi kejutan akhir tahun yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja. 

UMP Jawa Tengah 2024 diharapkan naik sebesar 15 persen sesuai tuntutan para buruh untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar.

UMP Jawa Tengah 2024 pada tahun ini akan sangat bervariasi mengingat di kabupaten dan kota yang ada di Jawa Tengah memiliki UMK tertinggi sekitar 3 juta dan terendah 2 juta.

Baca Juga: PIP 2024 Kapan Dibuka? Pemerintah Naikan Anggaran Beasiswa dan Bansos Pendidikan Hingga Rp35,94 Triliun

Sebelumnya September 2023, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengadakan pertemuan pusat dan daerah dalam rangka persiapan penetapan UMP 2024. 

Restuardy, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan hasil serap aspirasi yang dilakukan oleh Kemnaker untuk penetapan Upah Minimum 2024. 

Pertama, penentuan besaran nilai Upah Minimum diharapkan dapat melibatkan partisipasi perwakilan tokoh masyarakat. 

Baca Juga: Tak Sempat Daftar Tahun Ini? Tenang, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2024

Kedua, saat ini tengah dilakukan penyempurnaan formulasi penghitungan Upah Minimum yang terdapat dalam PP 36/2021 dan Permenaker 18/2022. 

Ketiga, Dewan Pengupahan Daerah diharapkan dapat lebih berperan memberikan rekomendasi untuk pengembangan sistem pengupahan, disamping penggunaan data/angka yang tersedia.

Sementara itu dalam konteks regional, nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) khususnya di Jawa Tengah bervariasi. 

Baca Juga: Putusan MKMK Tak Cukup Benahi Krisis Demokrasi dan Konstitusi, Ini Saran dari Pakar

Kota Semarang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah, yaitu Rp3.060.349, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah di provinsi ini, yaitu Rp1.958.170. 

Semua data ini menjadi dasar penting dalam pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menekankan pentingnya kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15 persen berdasarkan data inflasi BPS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: bangda.kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X