Penetapan UMP 2024, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Berapa Besarannya?

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi : UMP 2024, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Tahun Depan Hingga 15 Persen (Instagram @serikatpekerjanasional)
Ilustrasi : UMP 2024, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Tahun Depan Hingga 15 Persen (Instagram @serikatpekerjanasional)

ASPIRASIKU - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 ditargetkan mengalami kenaikan hingga 15 persen.

Kenaikan UMP 2024 ini menjadi salah satu desakan dari Partai Buruh Indonesia agar diterapkan oleh pemerintah di tahun depan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Indonesia menjadi bagian kelompok negara menengah atas (upper middle income country).

Ia menilai dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia sekitar US$ 4.500 ini setara dengan upah Rp 5,6 juta per bulan.

Sebab itu, UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp700 ribu per bulan.

Baca Juga: Sebagai Warga Negara yang Baik Maka Kita Harus Menggunakan Hak Suara Kita Dalam Pemilu, Berikan Alasanya?

“Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya US$ 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp 5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp4,9 juta. Untuk menuju Rp5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp700 ribu. Ya, itu 15 persen," kata Said Iqbal, Jumat (20/10/2023).

Ia juga menyoroti kenaikan upah PNS dan TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Menurutnya, kelompok buruh tidak keberatan untuk hal tersebut, namun Iqbal berpendapat sebaiknya kenaikan upah buruh harus lebih tinggi dari PNS atau sebesar 15 persen.

Bahkan buruh sebagai pembayar pajak seharusnya lebih besar dari PNS yang dibayar melalui pajak.

“Hasil survei Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12 hingga 15 persen,” kata dia.

Baca Juga: Cek Daftar Pelamar Lulus Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2023 Kementerian PUPR di Link Ini

Seperti survei harga daging, beras, dan lain-lain yang terdiri dari 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota mengalami kenaikan 12-15 persen.
Kemudian, kenaikan beras yang mencapai 40 persen dan sejumlah bahan makanan lain sebesar 15 persen.

Kenaikan sejumlah bahan pangan tersebut sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

“Inflasi makanan kan yang dikonsumsi masyarakat bawah. Dengan dasar itu, inflasi makanan 15 persen. Seharusnya upah minimum naik 15 persen,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X