Buruh Suarakan Kenaikan UMK - UMP 15 Persen! Upah Minimum 2024 Diperintahkan naik, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 08:30 WIB
Upah Minimum 2024 Diperintahkan naik, Ini Alasannya (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Upah Minimum 2024 Diperintahkan naik, Ini Alasannya (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

ASPIRASIKU - Upah minimum 2024 diperintahkan naik, kenaikan ini karena ada banyak alasannya.

Kenaikan upah buruh tak hanya disuarakan oleh serikat atau federasi buruh di berbagai daerah yang minta kenaikan bisa mencapai 15 persen pada UMK dan UMP 2024 ini.

Seruan kenakan upah minimum 2024 juga disuarakan Anggota DPR RI karena berbagai alasan yang mengharuskan upah minimum naik.

Baca Juga: UMK Karanganyar 2024 Berapa? Jika Dhitung-hitung dengan Peraturan Sebelumnya, Upah Buruh Bisa Dekati Rp2,4 Juta

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher turut mendukung wacana kenaikan upah minimum 2024.

Baik kenaikan pada UMP maupun UMK 2024, dan menurutnya kenaikan upah minimum ini keharusan seiring semakin naiknya harga-harga kebutuhan hidup.

Menurutnya upah minimum 2024 diharuskan naik, alasannya jika biaya hidup makin tinggi dan pendapatan rakyat tidak berubah, maka akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: UMR Surabaya 2024 Berapa? Ini Upah yang Akan Didapatkan Buruh atau Pekerja Jika Ada Kenaikan

Sehingga, menurutnya tak ada alasan bagi para pihak menolak kenaikan UMP, apalagi dampak Covid-19 yang selama ini jadi alasan sudah dicabut status pandemi oleh pemerintah.

Kondisi ekonomi setiap daerah pun saat ini sudah terlihat menggeliat. Sehingga, tak ada alasan untuk tidak dinaikannya upah minimum.

Sementara untuk besaran kenaikan disampaikan Netty untuk bisa duduk bersama antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Upah Buruh Naik Rp3,18 Juta Per Agustus 2023, Ini Daftar Provinsi Paling Tertinggi

Pembahasan besaran upah minimum baik UMK maupun UMP 2023 harus disusun dengan prinsip win-win solution, sama-sama diuntungkan, bukan saling mengalahkan dan menang-menangan.

Menurutnya, pekerja berhal dapat upah layak, pengusaha pun berhak dapat keuntungan usaha. Jadi masing-masing punya kontribusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X