Inilah 10 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia, Jateng Masih 1 Jutaan

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi : Inilah 10 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia (pexels.com/Ahsanjaya)
Ilustrasi : Inilah 10 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia (pexels.com/Ahsanjaya)

ASPIRASIKU – Upah Minimun Provinsi (UMP) di berbagai provinsi di Indonesia sangat bervariasi. Ada yang masih 1 jutaan, ada juga yang hampir 5 jutaan.

Dari semua daerah, justru di Pulau jawa yang fluktuasinya paling tinggi. Seperti di Jawa Tengah tahun 2023 UMP nya sebesar Rp1,9 juta.

UMP Jawa Tengah menjadi yang paling rendah di seluruh Indonesia mengalahkan daerah dengan UMP terkecil sebelumnya yaitu Yogyakarta.

Baca Juga: Mantap! Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta dari Rp7 Juta, Niat Beli?

Sedangkan UMP 2023 tertinggi masih dipegang oleh sang ibu kota negara, yaitu DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp4,9 juta. Nilai tersebut naik Rp259,94 ribu (5,6%) dari UMP 2022.

UMP tertinggi kedua adalah Papua dengan UMP 2023 sebesar Rp3,86 juta. Nilai tersebut naik Rp302,76 ribu (8,5%) dari UMP 2022.

Penentuan UMP di tiap daerah memang ditentukan dengan factor terutama biaya hidup dan factor harga bahan-bahan pokok di daerah masing-masing.

Berikut ini 10 daftar UMP paling rendah di Indonesia.

1. Jawa Tengah
Provinsi yang dipimpin Ganjar Pranowo ini menduduki peringkat pertama sebagai provinsi dengan UMP terendah pada 2023.

UMP di Jateng hanya sebesar Rp1.958.169 atau naik sebesar 8,01 persen dari 2022, yaitu sebesar Rp1.812.935.

2. D. I. Yogyakarta
Turun tahta sebagai provinsi dengan UMP terendah pada 2022, kini UMP di Yogyakarta sebesar Rp1.981.782 atau meningkat 7,65 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu Rp1.840.915.

Baca Juga: Perang Israel dan Hamas Berlanjut, Jurnalis Israel Ini Beberkan Fakta Sebelum Gempuran ke Gaza Terjadi

3. Jawa Barat
Pada 2022, UMP di Jabar hanya sebesar Rp1.841.487. Kini, pada 2023, UMP Jawa Barat meningkat sekitar 7,8 persen menjadi 1.986.670.

4. Jawa Timur
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP di Jatim 2023 atau meningkat sebesar 7,8 persen menjadi Rp2.040.244.

5. Nusa Tenggara Barat
UMP di NTB pada 2023 hanya sebesar Rp2.371.407 atau naik 7,44 persen dari tahun sebelumnya.

6. Bengkulu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X