ASPIRASIKU - Para buruh di Bandung Raya menyuarakan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK 2024) sebesar 15 persen.
Tuntutan kenaikan UMK 2024 tersebut didengungkan oleh serikat-serikat buruh di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
UMK 2024 paling lambat akan ditetapkan 30 November 2023 mendatang, namun Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2024 sendiri akan ditetapkan 21 November 2023.
Saat ini, besaran UMK Kabupaten Bandung adalah Rp3.492.465,99, sementara UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.480.795,4.
Tuntutan ini timbul karena tidak adanya kenaikan UMK yang signifikan semenjak diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Dede Rahmat selaku Ketua Federasi Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat menyampaikan tuntutan tersebut beserta dorongan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Beliau menegaskan bahwa segala regulasi pengupahan yang diatur UU Cipta Kerja dan turunannya ditolak oleh para buruh.
Sementara tuntutan Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Kabupaten Bandung agak berbeda.
Perhimpunan tersebut menginginkan kenaikan upah minimum kabupaten dan kota disamakan menjadi upah layak nasional.
Baca Juga: Penetapan UMP 2024, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Berapa Besarannya?
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Bandung FKBU KSN, Muhammad Nazar, mengatakan tidak adil bila penetapan upah di kabupaten atau kota dihitung lewat inflasi.
Hal ini dikarenakan kenaikan harga kebutuhan hidup berbanding terbalik dengan kenaikan upah, apalagi semenjak pandemi Covid-19.
Meskipun berbeda agenda, FKBU KSN juga akan mendukung tuntutan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen dari serikat buruh lain.