CEK! Ini Besaran UMP Jambi 2023 dan Gaji yang Akan Diperoleh Guru PPPK 2023 dari Pemprov Jambi

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 13:00 WIB
UMP Jambi 2023 Vs Gaji Guru PPPK 2023 Provinsi Jambi (bkd.jambiprov.go.id)
UMP Jambi 2023 Vs Gaji Guru PPPK 2023 Provinsi Jambi (bkd.jambiprov.go.id)

ASPIRASIKU - Inilah besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jambi 2023 dengan besaran gaji yang akan diperoleh guru PPPK 2023 dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jambi.

Diketahui sejak awal tahun 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sudah menetapkan besaran UMP Jambi 2023, kali ini Pemprov Jambi juga sudah tetapkan besaran gaji guru PPPK 2023.

Besaran gaji guru PPPK 2023 yang akan diberikan Pemprov Jambi ini bisa dilihat dari laman resmi pemerintah di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal PTS Bahasa Sunda Kelas 7 SMP MTS Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban

Diketahui, besaran UMP Jambi 2023 telah diputuskan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi.

UMP Jambi 2023 pun mulai berlaku dengan mengalami peningkatan sebesar Rp 244,000 dari sebelumnya Rp2,649,034 menjadi Rp2,943,033 per bulan.

Namun memang besaran UMP Jambi 2023 tak lebih besar dibandingkan Upah Minimum Kota atau UMK Jambi 2023.

Baca Juga: Hari Nasional dan Internasional di Bulan Oktober 2023, Adakah Tanggal Merah?

UMK Kota Jambi 2023 telah ditetapkan sebesar Rp3.230.207 per bulannya. Lebih besar dari nilai UMP Jambi 2023.

UMK ini berlaku khusus untuk wilayah Kota Jambi dan memberikan pedoman bagi perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk menentukan besaran upah minimum yang harus diberikan kepada para pekerjanya.

Sementara jika dibandingkan dengan pendapatan yang akan diperoleh para guru PPPK 2023 di lingkungan Pemprov Jambi, Aspirasiku sudah merangkum dari data sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi CPNS 2023: Kemendikbudristek Buka 16.102 Formasi Dosen, Ada untuk Lulusan S2 hingga S3

Dilansir Aspirasiku, Jumat 29 September 2023, diketahui besaran gaji guru PPPK 2023 di Pemerintah Provinsi Jambi memiliki rentang penghasilan antara Rp2,8 juta sampai Rp4 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut nantinya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Jambi yang telah mengumumkan besaran gaji untuk guru PPPK 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: sscasn.bkn.go.id, Bkd.jambiprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X