1. Isi Nama Merek: Masukkan nama merek dagang yang ingin Anda daftarkan.
2. Unggah Identitas: Kirimkan salinan KTP dan tanda tangan Anda sebagai persyaratan identitas.
Baca Juga: Ternyata Wali Kota Bandar Lampung Punya 21 Unit Mobil, Intip Merek Apa Saja yang Dimiliki Eva Dwiana
Setelah kedua langkah sederhana tersebut, tim profesional JasaMerek.com akan memproses permohonan Anda dan memastikan merek Anda terdaftar dengan cepat dan tepat.
Melindungi merek dagang Anda adalah investasi penting untuk keberlangsungan dan kesuksesan bisnis.
Dengan memanfaatkan layanan pendaftaran merek online seperti JasaMerek.com, proses yang sebelumnya rumit dan memakan waktu kini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa ribet.
Jangan biarkan merek Anda rentan terhadap penyalahgunaan. Daftarkan merek Anda sekarang juga dan nikmati berbagai manfaat serta fitur unggulan yang ditawarkan.
Daftar Merek Mudah dan Cepat di JasaMerek.com. ***