Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif PPN Rumah 100 Persen hingga Desember 2025, Maksimal Harga Rp5 Miliar!

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:23 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani ((YouTube.com / Sekretariat Kabinet))
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani ((YouTube.com / Sekretariat Kabinet))

ASPIRASIKU - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak 25 Agustus 2025.

Dalam aturan tersebut, insentif PPN DTP sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusu) pada periode Juli hingga Desember 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Koar-koar Noel Soal Koruptor Dihukum Mati: Hukuman Mati Dapat Dijatuhkan

Tujuannya, menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

“Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan,” demikian tertulis dalam beleid itu.

Adapun ketentuan penerima insentif mencakup rumah baru atau sarusu baru yang siap huni dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Beasiswa Riset BAZNAS Kategori Umum 2025 Dibuka, TINJAU Tata Cara Pendaftaran Hingga Persyaratannya

Unit yang dibeli juga harus memiliki kode identitas dan merupakan penyerahan pertama dari pengembang kepada konsumen.

Insentif ini hanya berlaku untuk satu orang atas satu unit rumah tapak atau sarusu.

Dalam Pasal 7 beleid tersebut, PPN DTP diberikan 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp5 miliar.

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 60 Tahun 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X