ASPIRASIKU — Pemerintah Indonesia akhirnya angkat suara soal status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali, sosok yang diduga sebagai dalang intelektual aksi terorisme termasuk tragedi bom Bali 2002.
Hambali kini mendekam di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, sejak 2023, namun kepulangannya ke tanah air masih menjadi tanda tanya besar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Hambali tidak bisa serta-merta kembali ke Indonesia karena status kewarganegaraannya masih belum jelas.
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/6).
Yusril menjelaskan bahwa saat penangkapan oleh otoritas Amerika Serikat di Thailand, Hambali tidak membawa dokumen resmi atau identitas yang membuktikan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Fakta ini menjadi titik awal kerumitan hukum yang kini dihadapi pemerintah.
“Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tegas Yusril.
Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang akan kehilangan status WNI jika secara sadar memilih menjadi warga negara lain.
Dalam hal ini, pemilikan paspor negara lain—seperti yang dimiliki Hambali—dapat diartikan sebagai bentuk penerimaan kewarganegaraan asing secara sukarela.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur,” jelas Yusril.
Baca Juga: HUT Jakarta ke-498! Ancol Hadirkan Gratis Masuk dan Diskon 15%, Buruan CEK Syarat dan Ketentuannya
Namun demikian, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait status hukum Hambali.