ASPIRASIKU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 diperkirakan hanya naik sekitar 3 sampai 4 persen dari tahun 2023.
Kenaikan UMP yang hanya 3 sampai 5 persen ini jauh dari harapan para buruh yang sebelumnya telah meminta kenaikan upah hingga 15 persen.
Disnaker Lampung sendiri sudah menargetkan bakal mengumukan UMP Lampung 2024 pada 21 November mendatang.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan kenaikan UMP 2024 memang hanya di kisaran 3 hingga 4 persen. Hal itu sesuai pembahasan Dewan Pengupahan Lampung.
Baca Juga: Kuliah Psikologi Online, Kenapa Tidak? Inilah Daftar Kampus Yang Terjangkau dan Terpercaya
“Kenaikan UMP 2024 ini mungkin kisaran sekitar antara 3 sampai 4 persen, tapi menyesuaikan kondisi sekarang," kata Agus Nompitu pada Kamis lalu.
Namun besaran UMP Lampung 2024 belum final, karena masih dibahas bersama Dewan Pengupahan Bersama organisasi buruh, Apindo, BPS, dan berbagai Lembaga terkait lainnya.
"Kita sedang melakukan pembahasan secara intens dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Rencana penetapan UMP itu deadlinenya tanggal 21 November 2023, sedangkan untuk UMK nanti 30 November," jelasnya.
Untuk diketahui, besaran UMP Lampung tahun 2023 adalah Rp2.633.284,59 per bulan.
Besaran UMP Lampung ini yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022.
Sementara untuk UMR atau UMK di kabupaten/kota bervariasi, yaitu tertinggi di Bandar Lampung Rp2.770.794 dan terendah Pesisir Barat: Rp2.440.486.
Jika nantinya UMP dan UMK hanya naik 4 persen, berikut perkiraan besaran UMP Lampung dan UMR di 15 kabupaten/kota tahun 2024.
1. Provinsi Lampung Rp 2.633.284 + 105.331 = Rp 2.738.615
2. Kota Bandar Lampung: Rp 2.770.794 + 110.831 = Rp 2.881.625