ASPIRASIKU - Nikita Mirzana kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Polda Banten.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah dilaporkan pada Mei bulan lalu oleh Dito Mahendra, namun berjalannya laporan itu, Nikita Mirzani tak juga datang dan meminta penjadwalan ulang.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra membuat Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka.
Hal Ini disampaikan langsung oleh Polda Banten melalui keterangan resminya seperti dilansir Aspirasiku dari PMJNews pada Jumat, 15 Juli 2022.
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Seperti Yang Kau Minta – Virzha Dari Kunci D : Aku Tahu Ku Takkan Bisa...
Artis seksi itu juga telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan status barunya sebagai tersangka. Sayangnya, Nikita mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022," tulis Polda Banten Jumat.
"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli 2022 namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut.
Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.
"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.
Baca Juga: Berikut Spesifikasi HP Vivo Y01 dan Harga Terbaru Juli 2022
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.***