ASPIRASIKU- Kasus Covid-19 pertama kali diketahui masuk ke Indonesia pada Maret 2020.
Sempat mereda namun baru-baru ini terdapat kenaikan kasus Covid 19 di Indonesia, menelik hal ini pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM level 1 dan level 2 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 Tentang 'Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali', Jakarta merupakan wilayah yang menerapkan PPKM Level 2.
Baca Juga: Ketahui 8 Alasan Mengapa Susah Mengakhiri Sebuah Hubungan Percintaan
Lalu apa saja ketentuan untuk wilayah dengan penerapan PPKM level 2? Berikut penjelasannya.
Ketentuan Pelaksanaan PPKM Level 2:
SEKTOR PENDIDIKAN
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
SEKTOR NON ESENSIAL
Pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan dengan 75 % (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
PABRIK dan PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staff untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya 50 % (lima puluh persen).