ASPIRASIKU- Baru-baru ini Holywings mendadak jadi sorotan publik lantaran mengadakan promo diskon minuman keras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Hhal ini sontak membuat publik khususnya umat Islam dan Umat Katolik mengecam pihak Holywings.
Kasus promosi minuman Holywings tersebut berbuntut panjang dan terjadi penetapan beberapa karyawan Holywings sebagai tersangka oleh polisi.
Tak hanya itu pada 27 Juni 2022 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Dilansir dari ppid.jakarta.go.id, pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yaitu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa terdapat setidaknya 12 outlet dari Holywings Group yang izin usahanya telah dicabut.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Benny
Beberapa outlet Holywings juga diketahui belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Selain hal tersebut Holywings juga diketahui melanggar beberapa ketentuan seperti penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa 28 Juni 2022 Terlengkap, Langsung Klaim Sebelum Terlambat!
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.