Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Mei 2023

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 20:44 WIB
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Mei 2023 (pixabay.com/maeM)
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Mei 2023 (pixabay.com/maeM)

ASPIRASIKU - Mei 2023 memiliki dua hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja atau weekday, yaitu Hari Buruh Internasional pada Senin, 1 Mei 2023 dan Kenaikan Isa Al Masih pada Kamis, 18 Mei 2023.

Selain itu, tanggal merah juga jatuh pada setiap Minggu di bulan Mei, yaitu pada tanggal 7, 14, 21, dan 28 Mei 2023.

Meskipun Hari Pendidikan Nasional pada Selasa, 2 Mei 2023 dan Hari Kebangkitan Nasional pada Sabtu, 20 Mei 2023 merupakan hari besar, namun tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Mei 2023: RENCANA Besar Aldebaran Bocor, Marsha Tau Apa yang Akan Dilakukan Al ke Mama Sekar

Terdapat juga peluang untuk libur long weekend pada bulan Mei 2023, yaitu pada peringatan Kenaikan Isa Al Masih pada tanggal 18 Mei 2023.

Dalam periode ini, libur selama empat hari dapat dinikmati dengan mengambil cuti pada Jumat, 19 Mei 2023 dan memanfaatkan libur nasional Kenaikan Isa Al Masih pada Kamis, 18 Mei 2023, serta libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 20 dan 21 Mei 2023.

Baca Juga: Data Hasil Pemilu 2024 Bocor, Polri Lakukan Profilling terhadap Pengunggah

Daftar sisa hari libur nasional sepanjang tahun 2023 meliputi:

  1. Hari Lahir Pancasila pada Kamis, 1 Juni 2023;
  2. Hari Raya Waisak 2567 BE pada Minggu, 4 Juni 2023;
  3. Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada Kamis, 29 Juni 2023;
  4. Tahun Baru Islam 1445 Hijriah pada Rabu, 19 Juli 2023;
  5. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2023;
  6. Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 28 September 2023;
  7. dan Hari Raya Natal pada Senin, 25 Desember 2023.

Baca Juga: Alur Cerita Drama Korea Doctor Cha Tentang Perselingkuhan Dikritik Berlebihan

Sementara itu, daftar sisa cuti bersama pada tahun 2023 meliputi:

  1. Hari Raya Waisak pada Jumat, 2 Juni 2023
  2. dan Hari Raya Natal pada Selasa, 26 Desember 2023.

Semua hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 327/2023, No. 1/2023 dan No. 1/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X