ASPIRASIKU – Persoalan hak cipta lagu "Bilang Saja" yang melibatkan musisi Agnez Mo dan komposer Ari Bias tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan penggemar musik Tanah Air.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez bersalah dan diwajibkan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu tersebut tanpa izin.
Dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier pada Selasa, 18 Februari 2025, Agnez mengungkapkan bahwa sejak awal kariernya, urusan perizinan dan pembayaran royalti selalu ditangani oleh pihak penyelenggara acara.
"Saya tidak dihubungi secara langsung, saya juga pertama kali ketemu (Ari Bias) saat berusia masih 16 tahun," ujar Agnez dalam podcast tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme izin lagu berada di ranah penyelenggara konser.
“Saya sudah menjalani ribuan show, dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” tambahnya.
Baca Juga: Dengan Bangga, Agnez Mo Perkenalkan Nasi Padang di Kancah Internasional
Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin dalam tiga acara pada tahun 2023.
Dalam laporan gugatan, Ari Bias menyebut lagu tersebut dibawakan Agnez dalam konser di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) sebagai penggugat dan Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) sebagai tergugat.
Dukungan AKSI kepada Ari Bias
Keputusan pengadilan mendapat dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Ketua Umum AKSI, Piyu, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh putusan tersebut.