ASPIRASIKU - Kenyamanan dan kemewahan yang ditawarkan oleh Rolls Royce selalu menjadi daya tarik bagi kalangan atas.
Termasuk bagi pengusaha Harvey Moeis yang mengejutkan publik dengan pemberian mewah kepada istrinya, Sandra Dewi.
Namun, hadiah ulang tahun tersebut kini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa kendaraan mewah itu belum melunasi kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Hadiri Sidang Cerai, Bakal Rujuk? Ini Kata Pengacaranya
Pemberian hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi berupa Rolls Royce Ghost, yang merupakan simbol kemewahan, telah memicu kontroversi.
Terlebih lagi, kendaraan tersebut disita karena terkait dengan kasus hukum yang menjerat Harvey Moeis.
Harvey Moeis, yang merupakan sosok sukses di dunia bisnis, kini tengah menghadapi tuduhan korupsi dalam perdagangan komoditas timah.
Baca Juga: Cara Kerja Otak Sistem Berpikir Cepat dan Lambat Guru Penggerak, Ini Penjelasan Secara Teorinya
Penetapan status tersangka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai integritas dan legalitas dari aset-aset yang dimilikinya, termasuk Rolls Royce yang sempat menjadi kado ulang tahun.
Mobil mewah yang menjadi simbol status sosial tinggi tersebut kini telah menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai praktik penghindaran pajak oleh kalangan kaya.
Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai lebih dari seratus juta rupiah telah menambah kompleksitas dalam kasus yang dihadapi oleh Harvey Moeis.
Baca Juga: Hero MM Tersakit Season 32 Mobile Legends:Bang Bang
Kepemilikan Rolls Royce seringkali diidentikkan dengan gaya hidup glamor yang tidak semua orang mampu jalani.
Namun, kasus yang terjadi pada Harvey Moeis menunjukkan bahwa kemewahan tersebut dapat memiliki sisi lain yang kurang diketahui publik.
Sandra Dewi, sebagai penerima hadiah tersebut, tentu tidak pernah mengira bahwa kado ulang tahunnya akan berujung pada penyitaan dan kontroversi publik.
Artikel Selanjutnya
7 Tanda Kanker Kulit yang Belum Kamu Ketahui dan Cara untuk Mencegahnya
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: I Gde Evander Paridjono