JALANI WAJIB MILITER, Ini Gaji Anggota BTS dari Pemerintah Korea Selatan

photo author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 07:30 WIB
Rincian Gaji Setiap Anggota BTS yang Sedang Jalani Wajib Militer dari Pemerintah Korea Selatan (YouTube BANGTANTV diedit dengan photoshop)
Rincian Gaji Setiap Anggota BTS yang Sedang Jalani Wajib Militer dari Pemerintah Korea Selatan (YouTube BANGTANTV diedit dengan photoshop)

ASPIRASIKU - Berapa penghasilan atau gaji para anggota BTS yang sedang jalani wajib militer dari Pemerintah Korea Selatan?

Berikut ini rincian gaji setiap anggota BTS dari Pemerintah Korea Selatan karena jalani wajib militer.

BTS, sebagai grup musik global yang sangat populer, tidak hanya dikenal karena keahlian musikal mereka, tetapi juga karena kontribusi mereka dalam dinamika militer di Korea Selatan.

Baca Juga: Waspada! Sejumlah Wilayah Akan Diterpa Cuaca Buruk Saat Malam Tahun Baru, Ini Daftarnya

Dengan ketujuh anggotanya saat ini menjalani wajib militer, banyak penggemar yang penasaran tentang seberapa besar penghasilan yang mereka dapatkan selama masa pengabdian tersebut.

Meskipun berada dalam tugas militer, anggota BTS tetap menerima gaji tetap dari pemerintah.

Mereka tidak hanya berbagi tempat tinggal di barak militer, tetapi juga menerima gaji yang setara dengan anggota militer lainnya di negara tersebut.

Baca Juga: Ratusan Perwira Polri Naik Pangkat, Dipimpin Langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Ini mencakup tunjangan makan, tempat tinggal, dan sejumlah uang bulanan.

Rincian Gaji Setiap Anggota BTS dari pemerintah

1. Jin (Sersan): Jin, sebagai anggota pertama yang mendaftar wajib militer, mendapat gaji sebesar ₩1,00 juta KRW (sekitar $775 USD) per bulan.

2. J-Hope (Kopral): Sebagai seorang Kopral, J-Hope menerima gaji bulanan sebesar ₩800.000 KRW (sekitar $620 USD).

Baca Juga: Viral Istilah Dobby Syndrome di TikTok! Berikut 8 Kebiasaan Buruk Yang Juga Merusak Kesehatan Mental

3. Suga (Prajurit): Suga, yang menjabat sebagai Prajurit, mendapatkan gaji sebesar ₩680.000 KRW (sekitar $527 USD) per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: koreanboo.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X