ASPIRASIKU - Informasi tentang syarat nikah 2023 mungkin sudah dibutuhkan bagi calon pengantin.
Pernikahan menjadi sesuatu yang dinantikan dan diharapkan banyak pasangan yang akhirnya memutuskan untuk menikah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Menikah atau nikah adalah ikatan (akad/pemberkatan) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Baca Juga: Takdir Cinta Yang Kupilih 9 November 2022: Tammy Makin Lengket Dengan Hakim, Joe Tak Tahan Ingin...
Menikah pastilah menjadi sesuatu yang sangat penting bagi sebagian orang.
Tak jarang bahwa pernikahan ini sering menjadi pertanyaan basa-basi dari sanak saudara dan tetangga dikala seorang wanita dan pria sudah cukup usia untuk nikah.
Lantas apa saja yang perlu disiapkan untuk melakukan nikah atau pernikahan?
Pada kesempatan kali ini Aspirasiku akan membagikan syarat berkas dan syarat lainnya yang diperlukan saat akan melakukan pernikahan.
Selain kesiapan fisik, mental dan material terdapat pula syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin atau catin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, berikut ini syarat administrasi atau berkas untuk nikah, yaitu mengisi formulir permohonan dengan melampirkan berkas seperti:
1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal catin.
Baca Juga: Inilah 20 Contoh Soal PAS UAS dan Kunci Jawaban IPA Tingkat SMP MTs Semester Ganjil 2022