ASPIRASIKU - Penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi harus mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pemberi dan penerima pinjaman harus tunduk pada perjanjian pinjam meminjam yang mana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam pinjam meminjam pastinya anda akan melakukan perjanjian. Yang mana telah diatur dalam Pasal 1313 KUHP tentang perjanjian. Dalam hal itu menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Perjanjian yang telah anda buat untuk pinjam meminjam: anda akan melakukan persetujuan dengan cara tertulis, untuk melahirkan bukti tentang adanya hak dan kewajiban.
Yang harus anda pahami dalam pinjam meminjam adalah jika perjanjian yang telah anda buat dengan pihak pemberi pinjaman itu tidak sesuai atau tanpa kesepakatan. Anda harus memastikan terlebih dahulu di OJK untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Apakah perusahaan yang anda tuju legal atau tidak, alias illegal.
Baca Juga: Tundukkan Genoa, Inter Milan Menang Telak 4-0
Jika pihak pemberi pinjaman tidak terdaftar dan berizin atau bisa dibilang ilegal, maka perjanjian pinjam meminjam tersebut dapat dibatalkan.
Selain itu juga sudah banyak korban yang mengalami tintakan teror dari debt colector, akibat menunggaknya pembayaran. Jika itu jerjadi kepada anda, tidak perlu panik. Dimana hal iji pula telah di ataur dalam hukum pinjam meminjam.
Tentang Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (3): Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tentang ancaman atau menakut nakuti, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Lantas apakah kita harus membayar hutang pijaman online yang illegal?