Eks Pejabat BTN BSD Didakwa Korupsi KUR Fiktif Rp13,97 Miliar, Dana Mengalir ke Rekening Judi Online

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 09:00 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan (Dok. BTN)
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan (Dok. BTN)

“Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan, kredit tetap disetujui meski usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah,” ujarnya.

Baca Juga: Distribusi Bantuan Banjir Sumatera Terhambat, Warga Bener Meriah Tempuh Perjalanan Kaki hingga 4 Jam Demi Beras

Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga, Diduga untuk Judi Online

JPU menjelaskan bahwa dana hasil pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur.

Seluruh dana disebut dialihkan Ridwan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.

Bahkan, sebagian dana mengalir ke rekening yang digunakan Ridwan untuk deposit situs judi daring.

“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” ungkap Ayu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Risk Management Staff di BJB Sekuritas, Inilah Kualifikasinya

Kerugian Negara Rp13,97 Miliar

Hasil audit menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, yang berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.

Jaksa juga merinci nilai dana yang diduga dinikmati para terdakwa:

Hadeli: Rp9,77 miliar

Ridwan: Rp2,79 miliar

Galih: Rp1,39 miliar

Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X