“Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan, kredit tetap disetujui meski usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah,” ujarnya.
Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga, Diduga untuk Judi Online
JPU menjelaskan bahwa dana hasil pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur.
Seluruh dana disebut dialihkan Ridwan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.
Bahkan, sebagian dana mengalir ke rekening yang digunakan Ridwan untuk deposit situs judi daring.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” ungkap Ayu.
Baca Juga: Lowongan Kerja Risk Management Staff di BJB Sekuritas, Inilah Kualifikasinya
Kerugian Negara Rp13,97 Miliar
Hasil audit menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, yang berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.
Jaksa juga merinci nilai dana yang diduga dinikmati para terdakwa:
Hadeli: Rp9,77 miliar
Ridwan: Rp2,79 miliar
Galih: Rp1,39 miliar
Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***