JAKARTA, ASPIRASIKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menangani 1.496 kasus judi online sepanjang Januari hingga 12 September 2025.
Dari jumlah tersebut, 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia produktif.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa dari total pelaku yang telah diproses hukum, 1.899 orang merupakan laki-laki dan 257 perempuan.
“Dari jumlah (pelaku) tersebut, didominasi usia 26–50 tahun sebanyak 1.349 orang, lalu 631 pelaku berusia 18–25 tahun, 164 orang di atas 50 tahun, dan 12 orang di bawah 18 tahun,” ungkap Asep kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Di Usia 22 Tahun, Amanda Raih Gelar Magister dan Jadi Lulusan Termuda UGM
Jawa Timur Catat Kasus Tertinggi
Dari sisi wilayah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pelaku terbanyak, mencapai 959 orang yang telah diproses dan divonis pengadilan.
Disusul Sumatra Utara (200 pelaku), Jawa Tengah (190), DKI Jakarta (140), dan Jawa Barat (115).
Beberapa wilayah lain juga mencatat angka signifikan, seperti Lampung (97 pelaku), Riau (28), Sumatra Barat (66), dan Sulawesi Selatan (54).
Sementara itu, wilayah dengan kasus relatif kecil di antaranya Bangka Belitung (1 kasus), Sulawesi Tengah (3), serta Maluku Utara dan Gorontalo masing-masing dua kasus.
Mayoritas Hanya Pemain, Hukuman Umum 1 Tahun 6 Bulan
Asep menjelaskan, sebagian besar dari pelaku yang dijatuhi hukuman berperan sebagai pemain aktif, bukan bandar atau pengelola situs judi online.
“Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162 orang,” katanya.